
Pastinya sudah tahukan apa itu E-KTP ?
Dikutip dari Wikipedia, E-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. Bentuk tampilan E-KTP sendiri tidak jauh berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk biasa cuman ada penambahan chip sehingga berfungsi sebagai smart card sepertinya terdapat foto digital dan tandatangan digital. Isinya sendri sama yaitu terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, dan tandatangan pemegang KTP.
Sepertinya E-KTP ini akan lebih bermanfaat lagi nantinya jika seluruh masyarakat Indonesia sudah memiliki E-KTP ini. Pada kasus-kasus seperti terorisme, bencana alam yang apabila terdapat banyak korban tewas yang sulit diidentifikasi. Mungkin melalui E-KTP ini akan membantu dalam proses identifikasi. Karena berisi data-data umum seperti yang sudah dijelaskan tadi, E-KTP ini ditanamkan sebuah chip yang berisi rekaman jejak pemilik E-KTP. Seperti seluruh sidik jari, retina mata yang disimpan dalam database kependudukan. Saat pembuatan E-KTP maka pembuat akan diminta untuk foto, tandatangan, scan sidik jari dan retina mata yang semuanya dilakukan otomatis oleh komputer. E-KTP sendiri berlaku Nasional sehingga tidak perlu membuat KTP lokal lagi.
Bagaimana dengan daerah Anda apa sudah ada proses pembuatan E-KTP ?
1 Komentar untuk "Saya Sudah Membuat E KTP"
waaah saya belum neeh
Berkomentarlah yang santun dan sesuai dengan postingan